Kartu Tani untuk Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Desa Pesen

Kementerian Pertanian (Kementan) semakin memperketat distribusi pupuk bersubsidi. Oleh karena itu para petani yang terdaftar di elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok tani (e-RDKK) diwajibkan menebus pupuk bersubsidi melalui pengecer resmi yang akan di salurkan hanya menggunakan Kartu Tani. Tujuan Implementasi penggunaan kartu tani juga sebagai upaya menyalurkan pupuk bersubsidi agar lebih tepat sasaran.

Menurut Kepala Desa Pesen , Agus Saputra menyebutkan bahwa sampai 31 Agustus 2020, terdapat 166 Petani Pemilik Kartu Tani di Desa Pesen dengan perincian 102 Kartu Tani Sudah Aktif, 50 Kartu Tani belum Aktif, dan 14 Kartu tani belum tercetak, menanggapi terkait Keputusan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementrian Pertanian Nomor 491 tanggal 19 Agustus 2020 yang mengamanatkan Pembelian pupuk bersubsidi mulai 01 September 2020 pihaknya akan senantiasa terus berkoordinasi dengan GAPOKTAN Unggul Lestari, Kelompok Tani Unggul Lestari dan Sumber Pangan serta PPL setempat, serta UPT Pertanian Kecamatan Kanor terkait beberapa kartu tani yang belum aktif dan belum tercetak agar segera di aktifkan dan bisa di gunakan sebagai sarana untuk Pembelian Pupuk bersubsidi.

Kepala Desa Pesen, Agus Saputra juga menyebutkan bahwa sektor pertanian merupakan sektor prioritas dalam Visi Misi Pemerintah Desa Pesen, tentunya pupuk bersubsidi merupakan instrumen penting dalam mewujudkan Kemakmuran dan Kesejahteraan  Petani di Desa Pesen.

Bagikan :

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *